• Perseroan Terbatas / PT. ( UU No. 1 Tahun 1995)
• Yayasan ( UU No. 16 Tahun 2001)
• Koperasi ( UU No. 25 Tahun 1992)
• Persekutuan Perdata / maatschap (pasal 1619 KUHPerdata)
• Firma (pasal 16 – 35 KUH Dagang)
• Perseroan Komanditer / CV (pasal 19 KUH Dagang)
• Perusahaan Dagang / Usaha Dagang
Rabu, 11 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar